Lebih Dekat Mengenal Cryptocurrency : Apakah Termasuk Skema Ponzi ?
pa-sentani – Investasi atau Trading Crypto di beberapa tahun terakhir banyak di gandrungi oleh banyak orang, Crypto atau Cryptocurrency adalah sebuah aset mata uang virtual atau digital yang terdesentralisasi dan berada sepenuhnya di internet. Crypto dapat digunakan sebagai alat tukar untuk transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati otoritas sentral seperti lembaga keuangan maupun bank. Keamanan dari crypto dijamin dengan kriptografi, yang mana tidak dapat di palsukan dan menjamin keasliannya.
Investasi Crypto Atau Skema Ponzi Crypto ?
Ciri-Ciri skema Ponzi diantara lain Investasi yang tidak jelas dan menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar dan waktu singkat, Sama dengan Saham, Nilai Crypto dapat naik maupun turun sesuai dengan kondisi pasar. Jika saham mempunyai bukti aset berupa perusahaan yang dinilai dari kinerja perusahaan, sedangkan crypto tidak memiliki aset yang mewakili nilai mata uang digital tersebut.
Banyak orang takut untuk menginvestasikan uangnya ke dalam Crypto di dasari karena keamanan nilai mata uang crypto itu sendiri. Mata uang kertas seperti dollar maupun rupiah memiliki nilai setara dengan emas sedangkan crypto tanpa nilai aset apapun. Kenaikan nilai atau harga Cryptocurrency didasari oleh sentimen pasar, penawaran dan permintaan, likuiditas, tokenomics, sensasi, crypto whale, dan makroekonomi.
Tokoh dunia mengomentari investasi Crypto, yaitu Warrent Buffet “Crypto bukan aset produktif dan tidak menghasilkan sesuatu yang nyata” . Beberapa hal yang perlu di pelajari dan di waspadai jika anda tetap ingin investasi di Crypto :
1. Melakukan Riset Terlebih Dahulu
Sebelum anda memulai investasi ke Crypto pastikan mencari informasi lengkap, landasan hukum dan keamanan nilai mata uang tersebut, untuk crypto sendiri di Indonesia hingga artikel ini dimuat belum diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi untuk keamanan uang anda masih perlu di pertanyakan.
2. Pilih Market Atau Bursa Yang Terpercaya
Di Indonesia Bursa Crypto yang sudah terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berjumlah 35, diantaranya adalah Tokocrypto, Indodax, dan Pintu. dari 35 Perusahaan tersebut masih menunggu ketuk palu pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Membedakan Coin Trusted Atau Pom-Pom
Pom-Pom adalah istilah dalam dunia Crypto yang berasal dari kata Pump-Pump yang memiliki arti atau tujuan memompa animo dan skema manipulatif atau informasi palsu untuk menaikan harga aset Crypto. Yang terbaru ada Coin Terra Luna yang anjlok hampir 99% hanya dengan waktu 24 jam, Ada juga coin Titan yang runtuh 100%.
Dari artikel di atas kami harapkan anda lebih aware atau waspada terhadap investasi kedepannya, Apalagi agar tidak mendapatkan investasi bodong. Semoga artikel ini membantu anda dan jangan lupa untuk share informasi ke keluarga maupun teman terdekat anda.